- Menetapkan tujuan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi sasaran dan program HSE (Kesehatan & Keselamatan Kerja) secara berkala agar selaras, baik dengan perkembangan kondisi perusahaan, peraturan atau standar yang berlaku dan pelanggan.
- Mematuhi perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan HSE, serta mengintegrasikannya kedalam aspek kegiatan operasi.
- Melakukan identifikasi bahaya sesuai dengan sifat dan skala resiko-resiko HSE.
- Menyediakan kerangka kerja bagi penetapan dan peninjauan sasaran HSE.
- Menyediakan sumber daya yang cukup untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen HSE.
- Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen HSE.
- Memelihara program Lindungan Lingkungan terhadap kegiatan disemua lokasi proyek.
- Mengkomunikasikan dan menanamkan kesadaran kebijakan ini kepada semua personil secara berkala.
- Mengelola dan menangani semua material, baik yang berbahaya maupun yang tidak berbahaya, termasuk mengendalikan potensi bahaya terhadap pekerja.
- Meningkatkan Kompetensi pekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meninjau aspek Manajemen HSE secara periodik agar selalu relevan.
Penerapan kebijakan ini menjadi kewajiban semua pihak yang bekerja untuk PT. DARMAWAN PUTERA PRATAMA sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
No comments:
Post a Comment